Login
Yuk, Mengenal 6 Komponen Gaji dan Kebijakan Pengupahan
Compensation & Benefits

Yuk, Mengenal 6 Komponen Gaji dan Kebijakan Pengupahan

Mar 9, 2026, 04:17 UTC

3 minutes read


Peoplyee HRIS enam komponen gaji

Menghitung komponen gaji tak sekadar memberikan upah kerja kepada karyawan. Namun, tim HR juga perlu memastikan tunjangan hingga pemotongan gaji, sehingga nilai pemberiannya sudah benar berdasarkan regulasi ketenagakerjaan serta keuangan perusahaan. Dengan demikian, tak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Anda sudah siap menghitung komponen gaji karyawan?

Memahami Kebijakan Pengupahan

Ketika perusahaan memberikan gaji kepada karyawan bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, juga membangun hubungan kerja yang transparan dan harmonis.

Dalam pemberian gaji, pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan pasal 88, menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi mereka, yakni:

a. Upah minimum

b. Upah kerja lembur

c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan

d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya

e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya

f. Bentuk dan cara pembayaran upah

g. Denda dan potongan upah

h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional

j. Upah untuk pembayaran pesangon

k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Lebih lanjut dari undang-undang, dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besar upah pokok sedikitnya 75 % dari total jumlah tersebut. Meskipun pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, tetapi tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan pasal 7, tertulis bahwa upah terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;

b. Upah pokok dan tunjangan tetap;

c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau

d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Next: Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus dan Otomatisasi Sistem

6 Komponen Gaji Karyawan

1) Gaji pokok

Penentuan gaji pokok harus memenuhi upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Di samping itu, nilainya juga dilatarbelakangi oleh beragam faktor, seperti posisi, pengalaman kerja, pendidikan, keterampilan, kompetensi, dan kinerja.

2) Tunjangan

Ini adalah tambahan pendapatan di luar gaji untuk mendukung kebutuhan karyawan berdasarkan tugasnya. Bentuk tunjangan bisa bersifat tetap maupun tidak tetap, hal ini tergantung perusahaan. Misalnya:

  • Tunjangan tidak tetap adalah makan siang dan uang transport, ini hanya akan diberikan jika karyawan hadir di tempat kerja
  • Tunjangan tetap berupa uang pulsa yang diberikan setiap bulan, sehingga memperhatikan kehadiran karyawan

3) Insentif

Penghasilan tambahan ini diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan kinerja atau uang kontribusi atas loyalitas, inovasi, atau kreativitas mereka. Insentif dapat berupa uang tunai atau nontunai, seperti vocer, barang, atau fasilitas yang menunjang kesejahteraan staf.

4) Bonus

Selain insentif, tak sedikit perusahaan yang memberikan bonus kepada karyawan karena mereka mencapai prestasi tertentu, seperti target penjualan, memenangkan perlombaan yang memengaruhi reputasi organisasi, kinerja melebihi ekspektasi, atau hadiah dalam rangka ulang tahun perusahaan. Biasanya, bonus berbentuk uang atau persentase dari total target penjualan dan diberikan pada periode tertentu, seperti enam bulan atau setahun sekali.

5) Lembur

Karyawan berhak mendapatkan uang lembur, jika pengusaha mempekerjakan mereka melebihi waktu kerja dan mempekerjakan pada hari libur nasional. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

6) Potongan

Di komponen gaji, sering kali ditemukan potongan sehingga tim HR harus ekstra hati-hati menghitungnya. Apa saja potongan yang dikenakan kepada karyawan?

  • BPJS: semua karyawan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, iuran BPJS ini ditanggung oleh perusahaan serta karyawan
  • PPh 21: wajib pajak yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan 21
  • Pinjaman: jika karyawan memiliki pinjaman ke perusahaan, maka gaji mereka akan terpotong selama periode tertentu

Pengelolaan gaji yang kompleks sering kali menjadi tantangan, terutama bagi perusahaan yang sedang berkembang. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan memerlukan solusi digital seperti HRIS guna mengoptimalkan kinerja tim HR.

Dalam otomatisasi pekerjaan berulang, tim HR memerlukan HRIS untuk mempermudah penghitungan kompensasi dan benefits secara akurat. Dengan demikian, penghitungan karyawan lama dan baru yang masih prorata tidak menjadi masalah bagi tim, karena HRIS mempunyai fleksibilitas yang dirancang sesuai kebutuhan perusahaan dan peraturan pemerintah.

Share
CTA Banner

Modernize Your HR with a System Trusted by Multinational Companies in Indonesia

Peoplyee HRIS by PT Peoplyee Tech Indonesia

Graha Binakarsa, Unit B-C, 15th Floor. Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-18, RT.2 RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

© 2024 - PT Peoplyee Tech Indonesia