Login
Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus dan Otomatisasi Sistem
Compliance

Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus dan Otomatisasi Sistem

Feb 23, 2026, 09:37 UTC

4 minutes read


Peoplyee HRIS Peoplyee cara menghitung THR

Idulfitri sedang menghitung hari, meski umat muslim baru menjalani minggu pertama puasa, tetapi tugas tim HR dan keuangan sudah mulai menumpuk. Mulai dari membuat employee engagement selama Ramadan, Anda juga bertugas menghitung THR atau tunjangan hari raya.

Bagi HR senior, Anda sudah mengetahui peraturan dan cara menghitung THR. Selanjutnya, Anda akan memberikan prinsip dasar cara menghitung THR kepada rekan HR junior. Namun, bagi HR junior yang belum memahami hal ini, mari kita membahasnya.

Apa Itu THR?

Momen menjelang hari raya keagamaan adalah periode yang penuh kesibukan bagi tim HR dan keuangan. Pasalnya, salah satu kewajiban perusahaan yang paling dinantikan oleh karyawan, yaitu memberikan THR.

THR bukan bonus atau hadiah sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur oleh pemerintah. Regulasi tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR, masih dari sumber sama, diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan karyawan kontrak (PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu).

THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan ibadah dan perayaan hari besar keagamaan masing-masing. Ini diberikan sebelum hari raya. Ada perusahaan yang memberikan THR pada Idulfitri untuk semua karyawan, tetapi ada pula yang membagi THR saat Idulfitri untuk karyawan muslim dan Natal bagi karyawan nonmuslim.

Next: Pahami 8 Aplikasi Untuk Mempermudah Tugas Tim HR

3 Poin Penting Pemberian THR

Sesuai Permen Ketenagakerjaan 06/2016, ada beberapa poin penting yang wajib dipahami oleh tim HRdan keuangan:

1. Waktu pembayaran

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Pemerintah sangat menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal untuk memberi kenyamanan bagi karyawan memenuhi kebutuhan hari raya.

2. Subjek penerima

Berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan pekerja harian lepas yang memenuhi syarat, yakni minimal masa kerja satu bulan berturut-turut.

3. Momen hari raya

Seperti namanya, THR dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan (Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak), kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian kerja.

Next: Inilah 3 Metode Hitung Payroll Karyawan

Cara Menghitung THR Karyawan berdasarkan Masa Kerja

Kesalahan penghitungan atau keterlambatan pemberian THR dapat berujung pada sanksi administratif hingga denda bagi perusahaan.

Apa yang menjadi dasar penghitungan THR? Masa kerja karyawan di perusahaan. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok atau gaji pokok dan tunjangan tetap.

1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Bagi karyawan PKWT maupun PKWTT yang telah bekerja selama satu tahun penuh secara terus-menerus, rumus penghitungannya sangat sederhana, yaitu:

  • THR = 1 x Gaji Pokok
  • THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

2. Karyawan dengan masa kerja satu bulan dan kurang dari satu tahun

Karyawan baru, baik PKWT atau PKWTT, yang bekerja satu bulan tetapi kurang dari setahun akan dihitung secara prorata. Rumus menghitungnya:

  • THR = (Masa Kerja (Bulan) : 12) x Satu Bulan Upah

Contoh penghitungan dari situasi ini:

  • Aldi baru bekerja selama enam bulan di PT AAA dengan gaji pokok Rp7 juta per bulan dan tidak ada tunjangan tetap
  • Penghitungan proratanya adalah (6 : 12) x Rp7 juta = Rp3,5 juta
  • Aldi akan menerima THR sebesar Rp3,5 juta

3. Pekerja harian lepas

Selain karyawan tetap dan kontrak, pekerja harian lepas juga berhak menerima THR. Cara menghitung THR bagi karyawan dengan perjanjian kerja harian lepas:

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Penghitungan THR dengan Otomatisasi Sistem

Melakukan penghitungan THR secara manual kepada ratusan atau ribuan karyawan bukan hanya memakan waktu, tetapi juga sangat rentan terhadap kesalahan manusia. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mengotomatiskan penghitungan dengan sistem HR atau HRIS agar hasil akurat dan tepat.

Keuntungan menggunakan HRIS (human resource information system) adalah:

1. Otomatisasi data masa kerja

HRIS secara otomatis melacak tanggal karyawan mulai bekerja (joining date), sehingga tim HR tidak perlu lagi menyisir data Excel satu per satu untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan THR penuh dan siapa yang menerima prorata. Sistem akan menghitung masa kerja secara real-time hingga hari raya yang ditentukan.

2. Terintegrasi dengan PPh 21

Mengingat THR dikenakan PPh 21, karena termasuk objek pajak penghasilan bruto, maka perusahaan perlu menghitungnya dengan cermat. Dalam Peoplyee HRIS, sistem ini telah terintegrasi dengan modul payroll sehingga penghitungan pajak bisa sesuai dengan tarif terbaru (TER) secara otomatis. Sistem akan memastikan bahwa jumlah bersih yang diterima oleh karyawan sudah akurat dan sesuai regulasi perpajakan.

3. Pengiriman slip gaji digital

Setelah penghitungan selesai, tim HR akan mengirimkan slip gaji THR secara digital yang dapat diakses karyawan pada aplikasi maupun desktop. Langkah ini meningkatkan transparansi, karena karyawan dapat melihat rincian perhitungan THR secara mandiri.

4. Kepatuhan terhadap regulasi

Sebagai HR, Anda pasti sudah mengetahui bahwa regulasi pemerintah sering kali berubah. Dengan menggunakan Peoplyee HRIS, dasar penghitungan akan selalu diperbarui mengikuti aturan terbaru dari pemerintah, sehingga perusahaan terhindar dari risiko denda akibat ketidakpatuhan.

Pembayaran THR secara bersamaan dengan gaji dalam satu bulan dapat membebani keuangan perusahaan, sehingga perusahaan perlu merencanakannya beberapa sebelum hari H. Pastikan pula tim HR dapat menangani data karyawan baru, karyawan yang segera mengundurkan diri, atau mereka yang baru saja resign mendekati hari raya.

HRIS menyediakan fitur pelaporan yang membantu tim HR dan keuangan memproyeksikan kebutuhan anggaran THR jauh-jauh hari. Sistem juga menerapkan transparansi penghitungan berdasarkan peraturan pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian THR.

Bagi Anda yang ingin mengotomatiskan pencatatan kehadiran karyawan dan payroll, segera dapatkan jadwal uji coba gratis di laman ini.

Share
CTA Banner

Modernize Your HR with a System Trusted by Multinational Companies in Indonesia

Peoplyee HRIS by PT Peoplyee Tech Indonesia

Graha Binakarsa, Unit B-C, 15th Floor. Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-18, RT.2 RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

© 2024 - PT Peoplyee Tech Indonesia