Coretax adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah gencar mendorong Wajib Pajak menggunakan Coretax.
Ini bukan sekadar perangkat lunak, melainkan proyek reformasi besar guna memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban mereka sekaligus mengawasi kepatuhan pembayaran pajak.
Coretax adalah Sistem Pajak yang Terintegrasi
Core tax administration system (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax adalah sistem informasi yang memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan kata lain, coretax adalah sistem terpusat yang menggantikan puluhan aplikasi DJP yang sebelumnya bekerja secara parsial atau terpisah. Sistem ini mencakup berbagai fungsi, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Tujuan sistem coretax adalah menciptakan basis data tunggal yang memuat seluruh informasi Wajib Pajak, sehingga mempermudah DJP untuk menganalisis risiko serta pengawasan dan pelayanan yang lebih akurat. Dengan integrasi data yang komprehensif, coretax diharapkan dapat menyederhanakan proses perpajakan yang selama ini dinilai kompleks.
Adapun tujuan implementasi coretax ini ialah:
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak: dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, Wajib Pajak diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya meningkatkan tingkat kepatuhan
- Integrasi data komprehensif: coretax memungkinkan integrasi data internal DJP dari berbagai kantor pelayanan maupun data eksternal dari pihak ketiga–seperti perbankan, bea cukai, pemerintah daerah, dan lainnya–menjadi satu sumber yang terpercaya
- Mempercepat pelayanan: proses seperti pendaftaran, penyampaian SPT, dan permohonan layanan lainnya akan menjadi lebih cepat, terstandardisasi, dan dapat dilakukan secara daringOptimalisasi pengawasan: dengan data yang terpusat dan terstruktur, DJP dapat melakukan analisis risiko secara otomatis dan akurat serta memungkinkan pengawasan pajak yang lebih tepat sasaran
- Peningkatan efisiensi administrasi: mengurangi redundansi pekerjaan dan menghilangkan kebutuhan akan banyak aplikasi terpisah, sehingga meningkatkan efisiensi internal DJP
Next: Inilah 3 Metode Hitung Payroll Karyawan
Landasan Hukum dan Membuat Akun Coretax
Mengingat coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), maka pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Prepress tersebut mengatur banyak hal tentang PSIAP, mulai dari proses tender hingga pembangunan sistem yang dilaksanakan oleh DJP.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Beleid mengenai pelaksanaan sistem menyatakan bahwa pemberlakuan coretax pada 1 Januari 2025. PMK tersebut membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada.
Perubahan paling signifikan yang akan dirasakan oleh Wajib Pajak adalah akses ke sistem. Mengingat coretax adalah sistem yang dirancang menggunakan konsep single sign-on (SSO), maka Wajib Pajak hanya memerlukan satu akun atau satu portal untuk mengakses semua layanan perpajakan yang tersedia.
Sebelum mengakses laman coretax, Wajib Pajak perlu memastikan validasi nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Langkah ini berguna sebagai identitas tunggal Anda.
Next: Mengenal 6 Komponen Gaji dan Kebijakan Pengupahan
Bagaimana membuat akun coretax?
Pada dasarnya, Anda yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tidak perlu membuat akun baru dari nol. Anda cukup mengakses laman coretax ini: https://coretaxdjp.pajak.go.id/, lalu ketik identitas pengguna, kata sandi, ketik kode captcha, dan klik ‘Login.’
Bagi Anda yang lupa dengan kata sandi:
- Klik ‘Lupa Kata Sandi’
- Ikuti perintah dari laman
- Anda diminta memulihkan kata sandi dari email atau nomor telepon
- Setelah berhasil membuat kata sandi baru, Anda harus login ulang
Bagi Anda yang belum memiliki akun DJP Online tetapi sudah mempunyai NPWP:
- Klik ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’
- Isi formulir aktivasi dan pastikan data tersebut valid
- Meminta persetujuan aktivasi untuk mengakses laman DJP Online
Mengingat coretax adalah proyek yang membutuhkan transisi bertahap, maka Anda sebagai Wajib Pajak perlu segera memvalidasi data NIK dan NPWP sebagai langkah dasar menggunakan sistem ini. Sistem ini akan menyederhanakan proses, mengurangi birokrasi, dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.



