Masuk
Ketahui Jenis Cuti Kerja Untuk Karyawan
Compliance

Ketahui Jenis Cuti Kerja Untuk Karyawan

31 Mar 2026, 03.19 UTC

3 menit baca


Peoplyee HRIS jenis cuti kerja

Bukan hanya cuti tahunan, tetapi karyawan juga berhak atas beberapa jenis cuti kerja berbayar. Bahkan mereka juga berhak atas istirahat panjang selama dua bulan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Ini perlu diperhatikan oleh tim HR, manajer, serta karyawan, sehingga pelaksanaan cuti tidak mengganggu kegiatan bisnis.

Apa Itu Cuti?

Berdasarkan KKBI, cuti berarti meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Dengan pemberian cuti, karyawan diharapkan menikmati waktu senggang dan mengisi ulang energi karena rutinitas kerja sering kali membuat mereka jenuh.

UU Ketenagakerjaan pasal 79 mengatur bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya. Jadi, karyawan dapat mengambil cuti kapan pun karena hal itu adalah hak mereka. Adapun waktu istirahat dan cuti yang dimaksud oleh undang-undang meliputi:

  • Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
  • Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu
  • Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus
  • Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun
Next: 6 Tipe Automasi yang Sesuai Kebutuhan Bisnis

Jenis Cuti Kerja

Karyawan tak hanya berhak cuti tahunan selama 12 hari saja. Ada beberapa jenis kondisi di mana mereka tidak bekerja tetapi perusahaan tetap membayarnya, seperti yang tertulis dalam pasal ayat (1) 93 UU ketenagakerjaan, yakni upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Hal itu acapkali disebut cuti.

Berdasarkan pasal di atas, karyawan dapat mengambil cuti kerja dan gaji tidak terpotong, jika:

  • Cuti menikah: tiga hari
  • Cuti menikahkan anak: dua hari
  • Cuti mengkhitankan anak: dua hari
  • Cuti membaptiskan anak: dua hari
  • Cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan: dua hari
  • Cuti kematian jika pasangan, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal dunia: dua hari
  • Cuti bila anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: satu hari

Bagi karyawan perempuan, ada tiga poin cuti, yaitu:

  • Cuti haid: dua hari
  • Cuti melahirkan: tiga bulan
  • Cuti untuk pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan: 1,5 bulan

Next: Coretax: Definisi, Tujuan, dan Cara Membuat Akunnya

Selain itu, ada pula cuti beribadah, menjalankan kewajiban negara, melaksanakan tugas serikat buruh, menjalani tugas pendidikan dari perusahaan, dan cuti bersama. Untuk pelaksanaan jumlah hari cuti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ini juga termasuk penghitungan cuti bersama, karena terdapat perusahaan yang menjalankan kebijakan cuti bersama tetapi tidak memotong cuti tahunan dan ada pula yang mengurangi jatah cuti tahunan.

Apa pun jenis cuti kerjanya, tim HR dan manajer perlu mengelola pengambilan cuti karena hal ini berhubungan dengan aktivitas bisnis. Setidaknya, Anda mengatur cuti anggota tim yang bisa direncanakan seperti cuti tahunan, sehingga mereka merencanakan waktu berlibur. Langkah yang dapat Anda ambil, seperti:

  • Informasikan hari libur dan kebijakan pengambilan cuti kepada karyawan, misalnya pada hari raya tak boleh ada karyawan yang cuti lebih dari dua orang
  • Minta mereka merencanakan cuti dan berikan waktu untuk mengajukan tanggal cuti, meskipun dalam pelaksanaannya rencana mereka bisa berubah karena peralihan jadwal kerja atau perubahan kebijakan pemerintah yang bersinggungan dengan dunia usaha
  • Cek kembali pengajuan cuti anggota tim Anda dan informasikan kepada mereka jika terdapat perubahan

Perencanaan tersebut berguna dalam pengelolaan jadwal dan beban kerja pada masa cuti, seperti libur sekolah, hari raya, dan tahun baru.

Bagikan
CTA Banner

Modernisasi HR Anda dengan sistem yang digunakan oleh perusahaan multinasional di Indonesia

Peoplyee HRIS by PT Peoplyee Tech Indonesia

Graha Binakarsa, Unit B-C, 15th Floor. Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-18, RT.2 RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

© 2024 - PT Peoplyee Tech Indonesia