Masuk
Beginilah Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
HR Administration

Beginilah Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

30 Mar 2026, 03.04 UTC

4 menit baca


Peoplyee HRIS cara menghitung upah lembur

Tim HR wajib memahami cara menghitung upah lembur karyawan, karena hal ini memastikan perusahaan memberikan hak kepada pekerja sekaligus menunaikan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan. Jadi, perusahaan yang meminta karyawan untuk bekerja melebihi jam kerja wajib membayar upah lembur.

Apa Itu Lembur?

Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, lembur merupakan pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar waktu bertugas yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Perhitungan upah lembur diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 78. Pasal tersebut tertulis:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Next: Yuk, Mengenal 6 Komponen Gaji dan Kebijakan Pengupahan

Cara Menghitung Upah Lembur

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.

Untuk penghitungannya, tim HR harus mengetahui waktu kerja di perusahaan masing-masing. Ada dua waktu kerja menurut UU Ketenagakerjaan, yakni tujuh jam sehari (40 jam seminggu) untuk enam hari kerja dan delapan jam sehari (40 jam seminggu) untuk lima hari kerja. Penghitungan waktu lembur berdasarkan upah karyawan per bulan. Adapun cara menghitungnya:

1) Waktu kerja 7 jam sehari (6 hari kerja)

a. Pelaksanaan penghitungan upah lembur jika dilaksanakan pada hari libur nasional

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah satu jam
  • Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesembilan hingga kesebelas dibayar empat) kali upah sejam
Contoh 1

Alfa telah bekerja lembur selama lima jam pada hari libur nasional. Ia menerima gaji Rp7 juta per bulan. Berapa upah lembur yang akan ia terima?

Upah satu jam:

1173 Rp7 juta = Rp40,462

* 173 ialah rata-rata jam kerja karyawan dalam satu bulan, yakni satu tahun terdiri dari 52 minggu, terhitung satu minggu memiliki waktu kerja 40 jam, maka 52 40 = 2080 12 = 173.33.

Upah lembur:

5 jam (2 Rp40,462) = Rp404,620

b. Penghitungan upah lembur jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar dua kali upah sejam
  • Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam ketujuh hingga kesembilan dibayar empat kali upah sejam
Contoh 2

Beta telah bekerja lembur selama tujuh jam, pada hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja terpendek. Ia menerima gaji Rp7 juta per bulan. Berapa upah lembur yang akan ia terima?

Upah satu jam:

1173 Rp7 juta = Rp40,462

Upah lembur:

5 jam pertama (2 Rp40,462) = Rp404,620

Jam keenam

1 (3 x Rp40,462) = Rp121,386

Jam ketujuh

1 (4 x Rp40,462) = Rp161,848

Total upah lembur = Rp687,854

2) Waktu kerja 8 jam sehari (5 hari kerja)

Perusahaan yang menerapkan lima hari kerja hanya memiliki satu cara penghitungan, yakni:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah satu jam
  • Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam ke-10 hingga ke-12 dibayar empat kali upah sejam
Contoh 1

Gama bekerja lembur selama sembilan jam pada hari libur nasional. Ia menerima gaji Rp7 juta per bulan. Berapa upah lembur yang akan ia terima?

Upah satu jam:

1173 Rp7 juta = Rp40,462

Upah lembur:

8 jam pertama (2 Rp40,462) = Rp647,392

Jam kesembilan

1 (3 x Rp40,462) = Rp121,386

Total upah lembur = Rp768,778

Poin lain yang perlu diperhatikan oleh tim HR adalah komponen gaji terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Bila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan gaji, maka dasar penghitungan upah lembur sama dengan 75% dari keseluruhan gaji.

Untuk mempermudah penghitungan upah lembur, tim HR dapat memanfaatkan HRIS yang telah memiliki metode penghitungan berdasarkan regulasi. Pilih penyedia layanan HRIS berpengalaman dan responsif terhadap pelanggan.

Bagikan
CTA Banner

Modernisasi HR Anda dengan sistem yang digunakan oleh perusahaan multinasional di Indonesia

Peoplyee HRIS by PT Peoplyee Tech Indonesia

Graha Binakarsa, Unit B-C, 15th Floor. Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-18, RT.2 RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

© 2024 - PT Peoplyee Tech Indonesia