Masuk
BPJS Ketenagakerjaan: Regulasi, Hak Karyawan, dan Urgensi Penggunaan HRIS
Compensation & Benefits

BPJS Ketenagakerjaan: Regulasi, Hak Karyawan, dan Urgensi Penggunaan HRIS

5 menit baca


Peoplyee HRIS BPJS Ketenagakerjaan

Ringkasan artikel

  • Mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan secara manual dapat meningkatkan risiko kesalahan
  • Perusahaan perlu menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis, terlebih perusahaan memiliki banyak karyawan dengan komponen penggajian yang beragam
  • HRIS dapat membuat proses administrasi dan payroll menjadi lebih praktis dan akurat.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Harus Tertera di Dalam Kontrak Kerja?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial dari negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Dulu, badan ini dikenal dengan nama Jamsostek.

Mengingat setiap individu yang bekerja wajib mengikuti program ini, maka pemerintah mengharuskan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Ini berlaku untuk semua karyawan apa pun status kepegawaiannya, baik karyawan tetap maupun kontrak. Bahkan jika perusahaan memiliki peserta magang, Anda wajib mendaftarkan kepesertaan mereka.

Untuk mempertegas pemberian jaminan sosial kepada karyawan, perusahaan–melalui tim HR–harus mencantumkan dengan jelas iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di dalam kontrak kerja.

Kontrak kerja yang tidak melampirkan skema BPJS Ketenagakerjaan yang jelas berisiko melanggar hukum serta menurunkan kredibilitas pemberi kerja.

Langkah tersebut sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia sekaligus jaminan legalitas atas hak yang akan diterima oleh karyawan selama masa bakti mereka. Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi mitigasi risiko finansial jika terjadi kecelakaan kerja besar yang memerlukan biaya medis.

Next: 4 Manfaat Mengoptimalkan Operasional dengan Geofence Attendance

Mengenal 5 Program BPJS Ketenagakerjaan plus Iurannya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat kepesertaan, salah satunya penerima upah (PU) yang merujuk karyawan atau buruh. PU akan mengikuti dan menerima manfaat lima program perlindungan. Program masing-masing memiliki perhitungan iuran yang memotong persentase tertentu dari gaji dan kontribusi dari perusahaan. Mereka adalah:

1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jumlah iurannya:

  • Sebesar 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan
  • Iuran ditanggung oleh perusahaan, sehingga gaji karyawan tidak terkena potongan JKK

2. Jaminan hari tua (JHT)

JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar karyawan menerima uang tunai secara rapel ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja. Besaran iuran sebesar 5,7% dari upah per bulan, dengan rincian 2% dari peserta dan 3,7% dari perusahaan.

3. Jaminan kematian (JKM)

JKM memberikan manfaat berupa santunan uang tunai kepada ahli waris dari karyawan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, guna membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan atau penyakit akibat kerja. Iuran sebesar 0,30% dari upah sebulan yang ditanggung oleh perusahaan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Berbeda dengan JHT yang bersifat tabungan tunai sekaligus, JP dirancang untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah karyawan memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total. Besaran iuran sebesar 3,0% dari upah per bulan dengan rincian 2,0% ditanggung oleh perusahaan dan 1,0% dari upah karyawan.

5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Jaminan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. JKP tidak menambah beban potongan bagi karyawan maupun perusahaan. Dana JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKK dan JKM, ditambah subsidi modal awal dari pemerintah pusat.

Jadi, perusahaan perlu memastikan pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JHT, JKM, dan JP. Tim HR dan keuangan tak perlu menghitung pembayaran satu per satu karyawan, karena ada sistem yang memudahkan pengelolaan administrasi karyawan, yaitu HRIS.

Next: Proses Rekrutmen adalah Kunci Pertumbuhan Bisnis: Inilah Panduannya

Peoplyee HRIS Insight

Ketika mempersiapkan kontrak kerja bagi karyawan baru, tim HR wajib mempersiapkan administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Proses tersebut akan melibatkan pengumpulan data diri, pendaftaran, serta pembayaran iuran sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, tim HR juga perlu memahami program dan persentase iuran serta bagaimana HRIS mengotomatisasi tata kelola BPJS Ketenagakerjaan. Ini untuk menciptakan ekosistem kerja yang transparan dan bebas dari masalah hukum di kemudian hari.

Urgensi Penggunaan HRIS dalam Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan

Mengingat komponen perhitungan persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kompleks, maka perusahaan harus mempertimbangkan dua cara. Cara pertama, menghitung secara manual yang rawan terhadap kesalahan. Cara kedua, menghitung secara otomatis menggunakan sistem.

Bila perusahaan memiliki ratusan atau ribuan karyawan dengan jam kerja berbeda, lokasi kantor tersebar di beberapa tempat, dan kerap menerapkan lembur, maka penggunaan HRIS menjadi urgensi bagi perusahaan.

Salah satu sistem yang layak dipertimbangkan adalah Peoplyee HRIS yang berperan penting dalam pemantauan kehadiran karyawan sekaligus penghitungan gaji, termasuk komponen BPJS Ketenagakerjaan dan pajak. Dengan sistem HR secara digital, tim HR dan keuangan akan memperoleh

1. Penghitungan sesuai regulasi

Peoplyee HRIS dikonfigurasi untuk secara otomatis menghitung potongan JHT, JP, JKK, dan JKM secara presisi berdasarkan formula upah terbaru, termasuk pembatasan batas atas (ceiling wage limit) untuk Jaminan Pensiun secara real-time.

2. Menyediakan slip gaji

Karyawan dapat langsung mengunduh slip gaji digital mereka melalui aplikasi Peoplyee HRIS. ini adalah langkah transparan untuk menjawab pertanyaan berulang mengenai detail potongan jaminan sosial, pajak, hingga iuran karyawan lainnya.

3. Memudahkan ekspor data

Tim HR dapat mengekspor laporan data mutasi karyawan, pendaftaran karyawan baru, hingga laporan upah berkala dalam format file yang kompatibel dengan sistem SIPP Online milik BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini menjadi jauh lebih cepat, dari hitungan hari menjadi hitungan menit.

BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar instrumen potongan keuangan bulanan, melainkan jaring pengaman sosial yang melindungi aset paling berharga dari sebuah perusahaan, yaitu karyawan. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin akurasi penghitungannya karena ini mencerminkan tata kelola perusahaan.

Melalui integrasi dari Peoplyee HRIS, urusan administrasi ketenagakerjaan, kalkulasi payroll, dan jaminan sosial yang kompleks dapat dikelola dengan mudah dalam satu platform terpadu. Pastikan kepatuhan perusahaan berada di jalur yang benar demi membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif jangka panjang. Hubungi Peoplyee HRIS hari ini untuk demonstrasi sistem payroll gratis!

Bagikan
CTA Banner

Modernisasi HR Anda dengan sistem yang digunakan oleh perusahaan multinasional di Indonesia

Peoplyee HRIS by PT Peoplyee Tech Indonesia

Graha Binakarsa, Unit B-C, 15th Floor. Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-18, RT.2 RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

© 2024 - PT Peoplyee Tech Indonesia